News

  • Home
  • News
  • PERBANDINGAN MENDASAR ANTARA PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL
PERBANDINGAN MENDASAR ANTARA PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL

PERBANDINGAN MENDASAR ANTARA PERSEROAN PERORANGAN DENGAN PERSEROAN PERSEKUTUAN MODAL

Pasca ditetapkannya PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang yang telah mengubah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdapat nuansa baru dalam hukum perseroan terbatas, salah satunya adalah hadirnya konsep Perseroan Perorangan. Konsep ini pada dasarnya telah hadir pada saat UU Cipta Kerja pertama kali diundangkan pada tahun 2020 dan tetap dipertahankan walaupun UU Cipta Kerja telah mengalami perbaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (UU Cipta Kerja).

 

Selain itu, untuk mengakomodir dan memperjelas konsep Perseroan Perorangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 7 ayat (7) huruf e jo. Pasal 153A ayat (1) UU PT, Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang dan memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Dari pengertian ini saja terlihat beberapa perbedaan mendasar antara Perseroan Perorangan dengan Perseroan Persekutuan Modal. Namun selain perbedaan mendasar, masih terdapat kesamaan di antara kedua entitas tersebut. Adapun beberapa perbandingan antara Perseroan Perorangan dengan Perseroan Persekutuan Modal dapat dijabarkan sebagai berikut:

 

  Perseroan Perorangan Perseroan Persekutuan Modal
Jumlah Pendiri Hanya 1 orang (orang perseorangan)

2 orang atau lebih (orang perseorangan maupun badan hukum)

Kriteria Kriteria dari Perseroan Perorangan adalah merupakan usaha mikro dan kecil Tidak terdapat kriteria tertentu
Dasar Pendirian

Surat Pernyataan Pendirian

Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar (Akta Notaris)

Status Badan Hukum Badan Hukum
Pertanggungjawaban Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki (Limited Liability). Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki (Limited Liability).
Organ

Pendiri sekaligus sebagai Direktur (Direksi) dan Pemegang Saham (RUPS)

RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris